di Tigabinanga

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Ganja 

Di Baca : 251 Kali
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Tanah Karo Selasa (2/8/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tigabinanga, Detak Indonesia--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja, dan mengamankan seorang laki-laki-laki inisial ASK (36) tepatnya di pinggir jalan Warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh,  Kabupaten Karo, Sumatera Utara Kamis (28/07/2022), pukul 16.00 WIB.

Penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing SH.

Dijelaskannya, ASK ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Kamis (28/07/2022) pukul 14.30 WIB, bahwa di Desa Tigabinanga ada seorang laki-laki dewasa yang menguasai dan memiliki Narkotika.

Atas informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Masih pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, personel Satresnarkoba, saat melakukan penyelidikan di sekitar Desa Tigabinanga Kecamatan Tigabinanga, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa yang sedang berjalan di tepi jalan, dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang dimaksud. Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang kemudian mengaku bernama ASK.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar dan ditemukan 1 (satu) buah karung plastik warna putih berisikan 3 (tiga) bal diduga berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat bruto 2.500 (dua ribu lima ratus) gram, yang saat itu ditenteng oleh pelaku di pundak sebelah kirinya. 

Dari hasil interogasi, ASK mengakui kepada petugas bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.

Kemudian petugas langsung membawa ASK dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar